Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP: Jangan Berprasangka Buruk soal Hak Angket KPK

Kompas.com - 28/04/2017, 13:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mengatakan, usulan pembentukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tak akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Sebaliknya, Arsul beranggapan hak angket justru bakal menguatkan KPK.

“Dalam sejarahnya, tidak ada hak angket yang kemudian membuat lemah lembaga yang terimplikasi dampak hak angket tersebut. Bisa dilihat secara nyata dari dua pelaksanaan hak angket terakhir, Century dan Pelindo II,” kata Arsul dalam pesan singkat, Jumat (28/4/2017).

“BI malah menjadi lebih bagus tata kelola moneternya, memperbaiki aturan-aturan perbankannya. Demikian juga setelah kemudian dibentuk OJK, maka OJK menjadi sangat berhati-hati,” lanjut Arsul.

(Baca: DPR Setuju Usulan Hak Angket terhadap KPK)

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, hak angket merupakan hak konstitusional yang merupakan derivasi dari fungsi pengawasan yang diamanatkan kepada DPR dalam UUD 1945.

Karena itu ia berharap, tak ada lagi pihak yang menyoal penggunaan hak tersebut.

“Kami yang di Komisi III meminta agar elemen-elemen masyarakat terutama pengamat dan LSM tidak usah memblow up bahwa hak angket ini bakal memperlemah KPK. Jangan selalu pakai sikap suuzan (berprasangka buruk) dalam menyikapi angket ini,” ujar dia.

Arsul pun memastikan, pihak-pihak yang nantinya akan menjadi anggota panitia hak angket akan menolak setiap usulan yang dipandang melemahkan KPK.

Sidang paripurna penutupan masa sidang DPR, Jumat (28/4/2017), sempat diwarnai kericuhan setelah paripurna menyetujui usulan hak angket terhadap KPK yang digulirkan Komisi III.

Sejumlah anggota dewan yang hadir memilih walk out. Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani bahkan sempat maju ke depan ruang sidang dan melancarkan protes kepada pimpinan.

(baca: Hak Angket, Mengawasi atau Mengancam KPK?)

Kericuhan tak terbendung. Beberapa suara bersahut-sahutan di pengeras suara untuk menyampaikan interupsi.

Saat itu lah sejumlah anggota mulai berhamburan keluar ruang sidang. Sedikitnya, anggota dari tiga fraksi meninggalkan ruang sidang, yakniGerindra, PKB dan Demokrat.

Seolah mengabaikan pemandangan tersebut, Ketua DPR RI Setya Novanto tetap membacakan pidato penutupan masa sidang.

Untuk diketahui, hak angket yang diajukan Komisi III itu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Kompas TV Polemik hak angket terkait kasus korupsi KTP elektronik hari ini (28/4) akan digulirkan dalam rapat paripurna DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com