JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya masih mengkaji usulan hak angket DPR terhadap KPK yang diajukan oleh Komisi III DPR.
Hak angket tersebut terkait pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, sebagai saksi kasus e-KTP.
"Itu kan muncul dari Komisi III ya, jadi saya minta ke Kapoksi (Ketua Kelompok Komisi) untuk mendalami dulu," kata Jazuli, melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Ia mengatakan, belum ada rapat fraksi yang khusus membahas hak angket ini karena kader PKS di Komisi III yang diserahi tugas untuk mengkajinya belum menyerahkan laporan.
"Belum ada rapat karena anggota poksinya cuma ada satu yaitu Pak Suman, yang tiga orang selainnya lagi keluar. Kan tidak boleh diputuskan sendiri, harus kolektif kolegial," lanjut Jazuli.
(Baca: PDI-P Nilai Hak Angket adalah Hak Masing-masing Anggota DPR)
Usulan hak angket yang diusulkan Komisi III DPR terhadap KPK itu akan dibawa ke rapat paripurna pada Jumat (28/4/2017) besok, untuk dimintai persetujuan.
Komisi III selaku pengusul akan meminta persetujuan kepada DPR apakah usulan tersebut bisa dilanjutkan hingga ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau tidak.
Sejauh ini, ada 25 anggota DPR dari 8 fraksi yang menandatangani usulan hak angket tersebut. Dua fraksi yang tidak menandatangani adalah Fraksi Demokrat dan PKS.