Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka Kasus Pemberi Keterangan Palsu

Kompas.com - 13/04/2017, 12:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, pada Kamis (13/4/2017).

Miryam dimintai keterangan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiska sebagai tersangka kasus keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta keterangan dari Advokat Elza Syarief.

Miryam pernah datang ke Kantor Elza sebagai teman dekat untuk berkonsultasi masalah hukum.

Saat itu, pengacara muda Anton Taufik datang menghampiri Miryam.

(Baca: KPK Tetapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP)

Anton diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kepada penyidik KPK.

Namun, Elza tidak mengetahui siapa yang mengundang Anton. Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK telah melihat CCTV kantor Elza.

Namun, belum ditemukan bukti yang relevan.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.

(Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan)

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.

KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com