JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 19 April 2017).
Saat putaran pertama, Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, sempat mengalami kendala ketika mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga yang tinggal di kompleks TNI.
Ini disebabkan instruksi Panglima TNI Gatot Nurmantyo kepada seluruh jajarannya agar melarang pendirian TPS di dalam kompleks TNI. Tujuannya, menjaga netralitas TNI dalam pesta demokrasi.
Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengingatkan agar KPU DKI Jakarta untuk menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Ya kita ikut hukum yang berlaku saja," ujar Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Oleh karena itu, menurut Ryamizard, sedianya sudah ada rencana alternatif agar warga kompleks militer juga tetap mudah menjangkau TPS.
Sebelumnya, aturan larangan pendirian TPS di kompleks militer membuat KPU DKI harus mencari lokasi lain yang sekiranya tetap mudah dijangkau warga.
(Baca: Larangan Dirikan TPS di Kompleks TNI Persulit Warga Gunakan Hak Pilihnya)
Seperti pemungutan suara bagi warga kempleks TNI AD Berland, Matraman, Jakarta Timur. TPS didirikan di tepi Matraman Raya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arief Budiman yang kala itu menyempatkan diri memantau proses pemungutan suara disana mengatakan, area pinggir jalan raya menjadi pilihan alternatif setelah ada kesepakatan para pihak terkait.
"Kemarin, akhirnya disepakati RW, Lurah dan Penyelenggara agar diselenggarakan di pinggir jalan. Cuma ini memang mengangu lalu lintas," ujar Arief, Rabu (15/2/2017).
(Baca juga: Ini Penjelasan TNI AL Terkait Larangan Pendirian TPS di Kompleks)