Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP

Kompas.com - 31/03/2017, 07:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

6. Miryam bisa jadi tersangka

Jaksa KPK Irene Putrie menganggap Miryam layak menjadi tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

Meski telah dikonfrontir dengan penyidik dan memutarkan video pemeriksaan, Miryam tetap tak mengaku menerima dan membagikan uang ke anggota DPR.

Jaksa meminta Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar agar mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan Miryam.

Namun, Jhon menganggap ketetapan itu belum diperlukan.

"Tapi tak menutup kemungkinan, silakan kami menetapkan tersangka," kata Irene.

Selain itu, kata Irene, Miryam juga bisa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 soal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau menyalahgunakan wewenang karena jabatan tertentu yang dapat menyebabkan kerugian negara.

"Cukup bagi kita meminta agar saksi dinyatakan (sebagai tersangka). Mekanismenya ada, prosedur berita acara," kata Irene.

(Baca: Kasus E-KTP, Jaksa KPK Sebut Miryam S Haryani Bisa Jadi Tersangka)

7. Ganjar ditawari uang terkait proyek e-KTP

Dalam sidang, Ganjar Pranowo mengaku tiga kali ditawari uang terkait proses pembahasan e-KTP oleh mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni.

"Saya enggak ingat, sekali, dua kali atau tiga kali di dalam ruang sidang. Dia bilang, 'Dek, ini ada titipan'. Saya bilang tidak usah. Dari awal saya tidak mau terima, saya bilang ambil saja," kata Ganjar.

Ganjar juga membenarkan saat dikonfirmasi soal adanya bungkusan (goodie bag) yang diberikan seseorang kepadanya.

Awalnya, ia berpikir bungkusan itu berisi buku, namun perasaannya mengatakan itu bukan buku.

Ia menanyakan orang di sekitarnya siapa orang tersebut. Namun, tidak ada yang tahu.

Setelah itu, ia meminta stafnya untuk mengembalikan bungkusan tersebut.

Dalam surat dakwaan, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, hal itu dibantah Ganjar. Ia memastikan tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP.

(Baca: Ganjar Pranowo Mengaku Pernah Ditawari Duit Proyek E-KTP)

8. Pesan Setya Novanto kepada Ganjar Pranowo

Hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan Ganjar mengenai pertemuannya dengan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

Pertemuan terjadi sekitar 2011-2012 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ganjar membenarkan pertemuan itu.

"Saya mau balik ke Jakarta, seingat saya Setya Novanto sampaikan bagaimana proyek e-KTP. Jangan galak-galak ya," ujar hakim Jhon Halasan Butar Butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

"Kita jumpa dalam situasi, kita salaman, tiba-tiba ditanya itu. 'Jangan galak-galak soal e-KTP'. Saya bilang, 'Iya, urusannya sudah selesai'," kata Ganjar.

Saat itu, proses pembahasan e-KTP di Komisi II DPR sudah selesai sehingga tak ada urusan lagi dengan Ganjar.

"Apa Anda galak soal e-KTP?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu. Kita kan dalam sidang klarifikasi beberapa hal, berdebat item dalam anggaran apakah seperti ini, siapa nanti yang akan melakukan, dan pemerintah berkali-kali ajukan revisi," jawab Ganjar.

(Baca: Kepada Ganjar, Setya Novanto Minta "Jangan Galak-galak soal E-KTP")

"Mungkin karena saya sering bertanya," lanjut dia.

Ganjar mengatakan, saat itu Komisi II memang kerap mengkritisi soal uji coba e-KTP.

Hal yang dipertanyakan dirinya yakni apakah bisa diterapkan secara menyeluruh, apakah bisa menjamin sistemnya tak bisa dibobol.

Sebab, kata dia, e-KTP akan diterapkan di seluruh Indonesia. Ia berasumsi pertanyaan kritis itu dianggap galak oleh Novanto.

Kompas TV Konfrontir Kesaksian Miryam di Sidang Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com