Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Klaten, KPK Panggil Anak Bupati non-aktif Klaten

Kompas.com - 20/03/2017, 11:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten. Pada Senin (20/3/2017), KPK memanggil anggota DPRD Klaten Andy Purnomo sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa diperiska sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Andy merupakan anak Sri Hartini. Dalam penggeledahan di rumah dinas Sri, KPK menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andy. Uang Rp 200 juta juga ditemukan di dalam lemari yang diduga milik Sri Hartini.

Selain Andy, KPK juga memanggil anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, pegawai negeri sipil Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah Klaten, Slamet, PNS Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan.

(Baca: KPK Temukan Uang Lebih dari Rp 3 Miliar di Rumah Bupati Klaten)

Kemudian, KPK juga memanggil Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani dan ajudan Sri Hartini, Nina Puspitasari. Tak hanya itu, dua pihak swasta juga dipanggil KPK, yakni Sunarso alias PO dan Dina. Sri Hartini juga akan diperiksa oleh KPK sebagai tersangka.

Pada Kamis (16/3/2017) lalu, usai menjalani pemeriksaan Sri, kuasa hukum Sri Hartini, Simeon Petrus mengatakan uang yang diberikan untuk mengisi jabatan di Klaten merupakan hal yang lumrah terjadi. Menurutnya hal itu telah terjadi sebelum kliennya menjabat.

Untuk itu, lanjut Simeon, kliennya mengajukan permohonan menjadi saksi yang bekerjasama atau justice collaborator (JC).

"Makanya kami ajukan JC untuk bongkar semua. Koorperatif, terbuka nanti KPK dipertimbangkan," ucap Simeon.

(Baca: Kuasa Hukum Sri Hartini: Jual Beli Jabatan Sudah Tradisi di Klaten)

Sri ditangkap tangan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari jumlah itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Sejumlah Harta Kekayaan Bupati Klaten Sri Hartini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com