Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertimbangkan Permohonan "Justice Collaborator" Bupati Klaten

Kompas.com - 02/02/2017, 09:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Selanjutnya, permohonan itu akan dipertimbangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kami akan pertimbangkan hal tersebut dengan beberapa syarat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Menurut Febri, sebagai pemohon JC, Sri Hartini wajib bersikap kooperatif. Dalam pemeriksaan, Sri harus mengakui dulu perbuatan dan bersedia membuka informasi yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK.

(Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Klaten)

Keterangan yang diberikan Sri juga sebaiknya signifikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Jika syarat sebagai JC terpenuhi, menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan untuk memberikan keringanan tuntutan. Hal tersebut juga diyakini akan menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang meringankan vonis.

"Yang pasti posisi JC akan menguntungkan tersangka dan proses hukum ini. Tetapi, syarat-syarat tentu harus dipenuhi terlebih dulu," kata Febri.

KPK menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terkait penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten.

Operasi tangkap tangan terhadap keduanya berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

(Baca: Periksa Anak Bupati Klaten, KPK Gali Temuan Uang Rp 3 Miliar)S

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus. Selain uang, KPK juga menyita catatan keuangan yang berisi asal uang yang disetorkan.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai unsur pejabat daerah dan pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah pegawai negeri sipil, kepala sekolah dasar, dan staf kantor kecamatan.

Kompas TV KPK Temukan Uang Rp 3 Miliar di Rumah Bupati Klaten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com