Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Pastikan Kapan Berkas Perkara Ahok Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 29/11/2016, 16:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim jaksa peneliti pada kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, tak dapat memastikan kapan timnya bisa menyimpulkan soal berkas yang dilimpahkan Bareskrim Polri.

Menurut dia, kejaksaan punya waktu 14 hari kerja untuk mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap.

"Nanti kami dengar dari tim. Tim masih bekerja, masih dipelajari," ujar Ali di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Ali mengatakan, mereka tak punya target waktu untuk mengeluarkan kesimpulan. Namun yang jelas, tim akan bekerja secepatnya.

"Tergantung hasilnya bagaimana," kata Ali.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan, kemungkinan kasus Ahok akan dinyatakan lengkap atau P 21 pada hari ini.

(Baca: Wapres Minta Masyarakat Sabar Tunggu Proses Hukum Kasus Ahok)

Namun, Ali membantahnya. Menurut Ali, belum ada keputusan yang keluar dari tim jaksa peneliti.

Ali mengatakan, masih ada kemungkinan berkas dinyatakan belum lengkap dan bisa dikembalikan.

"Bisa saja (dikembalikan). Kalau hasil mempelajari berkas ke situ, ya bisa saja. Tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan itu," kata Ali.

Berkas Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Penyidik menyerahkan tiga bundel berkas perkara masing-masing setebal 826 halaman.

Kompas TV Polri Imbau Warga Beribadah di Daerah Masing-masing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com