Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidum Pastikan Berkas Perkara Ahok Dipelajari Secepatnya

Kompas.com - 25/11/2016, 12:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara tersebut.

"Dengan keseriusan kami, kami akan segera ambil sikap. Saya tidak bilang besok atau lusa, tapi sesegera mungkin," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Noor mengatakan, idealnya waktu yang dibutuhkan jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara adalah dua pekan.

(baca: Tiga Bundel Berkas Perkara Ahok Dibawa ke Kejaksaan Agung)

Setelah itu, baru jaksa akan menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau akan dikembalikan untuk dilengkapi buktinya.

"Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan. Kalau iya, terbit P21," kata Noor.

Kejagung telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani perkara ini. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Oharda Ali Mukatono dengan anggota sekitar 13 orang.

Tim terdiri dari sepuluh orang dari Kejaksaan Agung, dua orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Noor meyakini penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah komperhensif. Hal tersebut terlihat dari gelar perkara terbuka terbatas di mana barang bukti dibeberkan dan para ahli saling mengajukan pendapat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto meyakini berkas tersebut sudah lengkap dan dapat segera dibawa ke pengadilan.

"Polisi optimistis. Jaksa saja optimistis, bagaimana polisi," kata Rikwanto.

Kompas TV Berkas Perkara Ahok Diserahkan Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com