Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Siap Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ahok Jumat Siang

Kompas.com - 25/11/2016, 10:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, kejaksaan siap menerima limpahan berkas perkara kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rencananya, penyerahan berkas dilakukan di Gedung Jampidum pada Jumat (25/11/2016) pukul 10.00 WIB.

"Secara khusus, tidak ada (persiapan), normal, biasa ini. Saya akan siap menerima berkas perkara tersebut," ujar Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Noor mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa hari ini penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas tersebut.

Jajaran kejaksaan sebenarnya tengah menggelar rapat kerja di Bogor, tetapi Noor diminta kembali ke Jakarta karena informasi tersebut.

"Oleh karena ada informasi seperti ini, saya diperintahkan Jaksa Agung untuk balik ke kantor menerima berkas perkara tersebut," kata Noor.

(Baca: Besok, Polisi Targetkan Berkas Perkara Ahok Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas perkara Ahok. Ketua tim jaksa peneliti yang ditunjuk ialah Direktur Oharda Ali Mukatono.

Noor memastikan orang-orang yang ditunjuk kredibel dan mewakili unsur keagamaan. Hal tersebut disebabkan kasus ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

"Pokoknya timnya lintas agama. Seingat saya ada sembilan atau 10 jaksa peneliti," kata Noor.

"Kita mencoba seobyektif mungkin, se-fair mungkin, setransparan mungkin, kami juga serius menyikapi masalah ini," kata dia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.

(Baca: Timses Ingin Kasus Ahok Cepat Disidang)

Meski ada perbedaan pendapat di kalangan penyidik, mereka sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP yang mengatur terkait penistaan agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kompas TV Berkas Perkara Ahok Diserahkan Hari Ini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com