JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, kejaksaan siap menerima limpahan berkas perkara kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Rencananya, penyerahan berkas dilakukan di Gedung Jampidum pada Jumat (25/11/2016) pukul 10.00 WIB.
"Secara khusus, tidak ada (persiapan), normal, biasa ini. Saya akan siap menerima berkas perkara tersebut," ujar Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Noor mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa hari ini penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas tersebut.
Jajaran kejaksaan sebenarnya tengah menggelar rapat kerja di Bogor, tetapi Noor diminta kembali ke Jakarta karena informasi tersebut.
"Oleh karena ada informasi seperti ini, saya diperintahkan Jaksa Agung untuk balik ke kantor menerima berkas perkara tersebut," kata Noor.
(Baca: Besok, Polisi Targetkan Berkas Perkara Ahok Dilimpahkan ke Kejaksaan)
Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas perkara Ahok. Ketua tim jaksa peneliti yang ditunjuk ialah Direktur Oharda Ali Mukatono.
Noor memastikan orang-orang yang ditunjuk kredibel dan mewakili unsur keagamaan. Hal tersebut disebabkan kasus ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama.
"Pokoknya timnya lintas agama. Seingat saya ada sembilan atau 10 jaksa peneliti," kata Noor.
"Kita mencoba seobyektif mungkin, se-fair mungkin, setransparan mungkin, kami juga serius menyikapi masalah ini," kata dia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.
(Baca: Timses Ingin Kasus Ahok Cepat Disidang)
Meski ada perbedaan pendapat di kalangan penyidik, mereka sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP yang mengatur terkait penistaan agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.