JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau, kepada masyarakat untuk sabar menunggu proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Saat ini berkas perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
“Proses hukum jalan, karena itu kita menganjurkan sabar menunggu lah proses hukum itu,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (28/11/2016), menyikapi aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 2 Desember 2016.
(baca: Ini Alasan Polri Larang Aksi 2 Desember Digelar di Bundaran HI)
Wapres menegaskan, pemerintah tidak bisa melarang orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, ia mengimbau, agar pendapat itu disampaikan secara damai dengan cara berdialog.
“Pemerintah pasti menerima dialog itu, tapi apapun itu harus menunggu prses hukum,” kata dia.
(baca: Kapolri Minta Buruh Tak Ikut Demo 2 Desember)
Ia mengingatkan, pemerintah tidak bisa ditekan untuk mengambil sebuah sikap. Pemerintah akan menunggu proses hukum yang berjalan sebelum mengambil langkah apapun.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap pada Selasa (29/11/2016), Kejaksaan bisa menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara kasus Ahok.
Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan pada pekan ini.
"Dengan demikian, tugas penyidikan dari kepolisian selesai dilaksanakan, tinggal kami kawal masa persidangan nanti," kata Kapolri seusai bertemu dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Kantor MUI, Jakarta, Senin.
"Kita berharap agar persidangan dapat dilaksanakan secepatnya sehingga kita bisa melihat langsung jalannya persidangan. Di situ semua keputusan akan diserahkan kepada mekanisme hukum," tambah Kapolri.
Kepolisian dan pihak GNPF MUI sepakat bahwa aksi pada 2 Desember 2016, digelar di kawasan Monas, Jakarta.
Polri juga menyiapkan Jalan Merdeka Selatan jika massa tidak tertampung di Monas.
Polri melarang aksi digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia karena melanggar aturan.