Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Toga, Pengacara Sanusi Diusir Hakim

Kompas.com - 24/10/2016, 14:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang anggota tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi dikeluarkan Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/10/2016).

Pantauan di lokasi, awalnya Sanusi didampingi empat pengacara. Tiga di antara mereka mengenakan toga warna hitam.

Sementara itu, satu orang lainnya terlihat hanya mengenakan setelan batik lengan panjang warna kuning.

(Baca: Pada Kasus Sanusi, Nama Petugas Satpam Dipakai untuk Pencairan Cek Rp 350 Juta)

Hampir 30 menit persidangan berjalan, tiba-tiba Sumpeno menanyakan status anggota tim kuasa hukum tersebut.

"Anda siapa? Kuasa hukum terdakwa juga?" tanya Sumpeno.

"Saya kuasa hukum juga, Yang Mulia," jawab pengacara itu.

"Mana toga-nya? Kok tidak dipakai?" tanya Sumpeno lagi.

"Tertinggal, Yang Mulia," jawabnya.

"Karena tidak memakai toga, sebaiknya Anda meninggalkan persidangan ini," kata hakim.

(Baca: Rumah Istri Sanusi Seharga Rp 16 Miliar, tetapi di Akta Rp 4,3 Miliar)

Mendengar ucapan hakim, pengacara Sanusi yang tidak mengenakan toga itu lalu meninggalkan kursi tim kuasa hukum.

Pria ini kemudian duduk di kursi yang ditempati pengunjung sidang.

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Empat saksi itu adalah Agus Kurniawan (sekuriti), adik ipar Sanusi, Leo Setiawan, akuntan PT Wangsa Indra Permana, Nanik Setiarini, dan seorang wiraswasta, Gerard Archie Istiarso.

Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 43 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com