Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hujan" Interupsi, Pimpinan DPD Akhirnya Terima Surat KPK soal Irman Gusman

Kompas.com - 20/09/2016, 15:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, Senin (19/9/2016).

Pengesahan keputusan BK DPD itu dibawa ke rapat paripurna, Selasa (20/9/2016).

Sejumlah anggota melayangkan interupsi dan mempertanyakan bukti otentik surat penetapan tersangka Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terlalu terburu-buru. Harusnya ada bukti otentik yang melandasi pengambilan keputusan," kata Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung saat melayangkan interupsi.

Senada dengan Bahar, Anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Emma Yohanna juga menganggap keputusan BK memberhentikan Irman terlalu terburu-buru.

Menurut dia, masih ada dua pimpinan yang masih bisa memimpin DPD secara kolektif kolegial. 

"Bukan berarti kami dukung praktik KKN, tapi ini belum jelas. Keterangan yang kita dapatkan baru dari media. Dan berubah-ubah," kata Emma.

(Baca: Menurut Pengacaranya, Awalnya Irman Hanya Ingin Harga Gula Turun)

Di tengah interupsi, Wakil Ketua DPD GKR Hemas menginformasikan kepada peserta sidang bahwa surat penetapan tersangka baru saja diterima dari KPK. 

Pada sesi interupsi, Hemas sempat meninggalkan ruangan beberapa saat.

"Kami baru saja dapat surat dari KPK saat Bapak-Ibu memberi masukan kepada kami," ujar Hemas.

Sidang sempat kembali dihujani interupsi. Hingga kemudian Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad membacakan surat yang diterima oleh DPD.

"Ada dua surat yang diterima pimpinan. Keduanya tertanggal 19 September 2016, yaitu surat dari KPK dan pengacara," kata Farouk.

Surat dari KPK tersebut menginformasikan tentang status tersangka serta pemberitahuan penahanan Irman.

Adapun, surat dari pengacara Irman, Tommy Singh berisi permohonan penangguhan pencopotan Irman dari posisi Ketua DPD.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com