Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pengacaranya, Irman Gusman Hanya Ingin Harga Gula Turun

Kompas.com - 19/09/2016, 23:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Razman Arif Nasution, menceritakan kronologi kliennya bisa berurusan dengan kuota impor gula yang berujung pada tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Razman, awalnya Irman hanya ingin membuat harga gula di daerah pemilihannya, Sumatera Barat, turun ke harga normal.

"Pada bulan Ramadhan, Beliau kunjungan ke dapil sebagai senator Sumbar, Beliau turun ke lapangan mengecek harga-harga pokok, kaget. Harga gula Rp 16.000 per kilogram. Harga seharusnya hitungan Gusman Rp 14.000," kata Razman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Melihat kondisi itu, Irman langsung menghubungi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti.

(Baca: OTT terhadap Irman Dinilai Kasus Kecil, KPK Diminta Ungkap Korupsi Besar)

Namun, kata Razman, Djarot menegaskan bahwa persoalan kenaikan harga gula tidak bisa selesai apabila Bulog tak memiliki mitra di Sumbar untuk mengimpor gula.

Irman langsung teringat Memi, rekannya yang memiliki CV Semesta Berjaya.

Akhirnya, Irman merekomendasikan kepada Bulog agar menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai mitra.

"Sudah Bu Memi maka berurusan dengan Bulog. Berikutnya gula itu sampai ke Sumbar, Pak Irman tidak ikuti lagi," ujar Razman.

Pada Jumat (16/9/2016) pekan lalu, Memi bersama Xaveriandy Sutanto, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto, datang ke rumah Irman.

Setelah berbincang, mereka pamit dan meninggalkan bingkisan di meja.

"Irman tidak lihat ini apa. Kemudian mau tidur ini dibawa ke kamar. Tidak lama KPK masuk lalu kemudian diminta serahkan, baru tahu itu uang. Oh ternyata uang Rp 100 juta. Kalau tahu itu pasti akan diserahkan Senin-nya. Gratifikasi," kata Razman.

KPK lantas menangkap Irman bersama Memi Xaveriandy dan Willy, sekaligus mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih sebagai alat bukti.

(Baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang dalam Bingkisan yang Diterima)

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Kompas TV Presiden Jokowi: Untuk Siapapun, Stop Korupsi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com