Hal tersebut dilakukan untuk menghormati asas praduga bersalah terhadap Irman.
Menengahi perdebatan yang terjadi, Farouk meminta seluruh anggota menghormati keputusan BK DPD.
BK DPD mengambil keputusan berlandaskan Pasal 119 ayat (4) dan (5) tatib DPD RI. Pasal tersebut berbunyi: (4) dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penonaktifan pimpinan dimaksud (5) Dalam hal ini terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya.
Adapun jika Irman nantinya mengajukan praperadilan dan menang, maka pengajuan rehabilitasi dapat dilakukan serta diatur dalam tatib DPD.
"Jadi mudah-mudahan kita sudah tidak perlu lagi memperdebatkan ini. Kembalikan kepada BK. Kepada publik kita memberikan respons," kata Farouk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.