Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hujan" Interupsi, Pimpinan DPD Akhirnya Terima Surat KPK soal Irman Gusman

Kompas.com - 20/09/2016, 15:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, Senin (19/9/2016).

Pengesahan keputusan BK DPD itu dibawa ke rapat paripurna, Selasa (20/9/2016).

Sejumlah anggota melayangkan interupsi dan mempertanyakan bukti otentik surat penetapan tersangka Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terlalu terburu-buru. Harusnya ada bukti otentik yang melandasi pengambilan keputusan," kata Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung saat melayangkan interupsi.

Senada dengan Bahar, Anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Emma Yohanna juga menganggap keputusan BK memberhentikan Irman terlalu terburu-buru.

Menurut dia, masih ada dua pimpinan yang masih bisa memimpin DPD secara kolektif kolegial. 

"Bukan berarti kami dukung praktik KKN, tapi ini belum jelas. Keterangan yang kita dapatkan baru dari media. Dan berubah-ubah," kata Emma.

(Baca: Menurut Pengacaranya, Awalnya Irman Hanya Ingin Harga Gula Turun)

Di tengah interupsi, Wakil Ketua DPD GKR Hemas menginformasikan kepada peserta sidang bahwa surat penetapan tersangka baru saja diterima dari KPK. 

Pada sesi interupsi, Hemas sempat meninggalkan ruangan beberapa saat.

"Kami baru saja dapat surat dari KPK saat Bapak-Ibu memberi masukan kepada kami," ujar Hemas.

Sidang sempat kembali dihujani interupsi. Hingga kemudian Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad membacakan surat yang diterima oleh DPD.

"Ada dua surat yang diterima pimpinan. Keduanya tertanggal 19 September 2016, yaitu surat dari KPK dan pengacara," kata Farouk.

Surat dari KPK tersebut menginformasikan tentang status tersangka serta pemberitahuan penahanan Irman.

Adapun, surat dari pengacara Irman, Tommy Singh berisi permohonan penangguhan pencopotan Irman dari posisi Ketua DPD.

Hal tersebut dilakukan untuk menghormati asas praduga bersalah terhadap Irman.

Menengahi perdebatan yang terjadi, Farouk meminta seluruh anggota menghormati keputusan BK DPD.

BK DPD mengambil keputusan berlandaskan Pasal 119 ayat (4) dan (5) tatib DPD RI. Pasal tersebut berbunyi: (4) dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penonaktifan pimpinan dimaksud (5) Dalam hal ini terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya.

Adapun jika Irman nantinya mengajukan praperadilan dan menang, maka pengajuan rehabilitasi dapat dilakukan serta diatur dalam tatib DPD.

"Jadi mudah-mudahan kita sudah tidak perlu lagi memperdebatkan ini. Kembalikan kepada BK. Kepada publik kita memberikan respons," kata Farouk.

Kompas TV KPK Geledah Gudang Milik Tersangka Suap Impor Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com