JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menunjuk kembali Arcandra Tahar sebagai menteri energi dan sumber daya mineral, meski masalah dwikewarganegaraannya dinilai telah rampung.
"Saya tidak setuju kalau Arcandra menjadi Menteri ESDM lagi," kata Sohibul Iman di Kantor DPP PKS, Rabu (14/9/2016).
Sohibul mengatakan, Presiden Jokowi memang memiliki hak prerogratif untuk mengembalikan kembali status kewarganegaraan seorang WNI yang telah alih kewarganegaraan.
Namun, proses peralihan itu setidaknya harus memperhatikan norma yang berlaku dalam undang-undang.
"Seseorang yang sudah mempunyai persoalan dalam masalah identitas, apalagi sudah pernah menjadi warga negara lain, menurut UU kita sudah lepas dari kita,” ujar Sohibul.
"Bisa saja prerogratif presiden, jadi WNI oke. Tapi untuk jadi pejabat publik tidak layak," kata dia.
Sohibul pun enggan berspekulasi ihwal rencana pengangkatan kembali Arcandra sebagai salah satu menteri di Kabinet Kerja.
Tetap WNI
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan, Arcandra Tahar dipastikan tetap berstatus warga negara Indonesia.
Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
(Baca: Menkumham Pastikan Arcandra Tak Pernah Kehilangan Status WNI)
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Abang Sam itu pada 2012.
Statusnya sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tidak menganut dwi-kewarganegaraan.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.