Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sudah Terima Laporan Menkumham soal Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 11/09/2016, 20:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Presiden Joko Widodomengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly sudah menyampaikan laporan terkait perkembangan terbaru status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Minggu (11/9/2016).

"Sudah dilaporkan ke saya oleh Menkumham dalam bentuk surat tertulis bahwa Pak Arcandra sudah diberikan paspornya," kata Presiden Joko Widodo di Banten, seperti dikutip dari keterangan pers Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Minggu.

Meskipun demikian, Jokowi mengaku belum memanggil Arcandra Tahar untuk dimintai keterangan secara lengkap mengenai proses perpindahan status kewarganegaraannya.

"Jadi saya belum melihat secara detail prosesnya seperti apa, Pak Arcandra pun belum saya panggil sampai saat ini," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan masih akan melihat dan mempelajari lebih lanjut terkait masalah kewarganegaraan tersebut.

Sehingga, belum dapat dipastikan apakah dirinya akan kembali melantik Arcandra sebagai Menteri ESDM.

"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan," kata Jokowi.

Sebelumnya, Yasonna memastikan bahwa Arcandra tidak kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

(Baca: Menkumham Pastikan Arcandra Tak Pernah Kehilangan Status WNI)

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.

Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012.

Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.

Yasonna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Arcandra sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warga negara Amerika Serikat pada 12 Agustus dan disetujui pemerintah AS pada 15 Agustus.

Akibatnya, Kemenkumham tak jadi mencabut status Arcandra sebagai WNI. "Pada saat kami mau cabut, kami temukan fakta lain kalau dia sudah dicabut kewarganegaraan Amerikanya," kata Yasonna.

Yasonna mengakui, pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Namun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan itu diatur dalam pasal 30 UU yang sama. "Benar dalam UU dia kehilangan kewarganegaraan, tapi ada tata cara," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com