JAKARTA. KOMPAS.com - Presiden Joko Widodomengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly sudah menyampaikan laporan terkait perkembangan terbaru status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Minggu (11/9/2016).
"Sudah dilaporkan ke saya oleh Menkumham dalam bentuk surat tertulis bahwa Pak Arcandra sudah diberikan paspornya," kata Presiden Joko Widodo di Banten, seperti dikutip dari keterangan pers Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Minggu.
Meskipun demikian, Jokowi mengaku belum memanggil Arcandra Tahar untuk dimintai keterangan secara lengkap mengenai proses perpindahan status kewarganegaraannya.
"Jadi saya belum melihat secara detail prosesnya seperti apa, Pak Arcandra pun belum saya panggil sampai saat ini," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan masih akan melihat dan mempelajari lebih lanjut terkait masalah kewarganegaraan tersebut.
Sehingga, belum dapat dipastikan apakah dirinya akan kembali melantik Arcandra sebagai Menteri ESDM.
"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Yasonna memastikan bahwa Arcandra tidak kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
(Baca: Menkumham Pastikan Arcandra Tak Pernah Kehilangan Status WNI)
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012.
Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.
Yasonna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Arcandra sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warga negara Amerika Serikat pada 12 Agustus dan disetujui pemerintah AS pada 15 Agustus.
Akibatnya, Kemenkumham tak jadi mencabut status Arcandra sebagai WNI. "Pada saat kami mau cabut, kami temukan fakta lain kalau dia sudah dicabut kewarganegaraan Amerikanya," kata Yasonna.
Yasonna mengakui, pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Namun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan itu diatur dalam pasal 30 UU yang sama. "Benar dalam UU dia kehilangan kewarganegaraan, tapi ada tata cara," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.