"Pengawas internal harus hati-hati dan obyektif dalam menangani kasus ini," ujar Agustinus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Menurut Agustinus, pengawas internal KPK pasti akan mencari informasi dari pihak lain sebagai pembanding. Namun, ia meminta agar pengawas internal KPK selalu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyerahkan bukti-bukti kepada pengawas internal KPK pada Senin (9/2/2015) lalu. Hasto menyatakan, bukti-bukti yang disampaikannya sudah memenuhi syarat untuk dibentuknya Komite Etik.
Pembentukan Komite Etik, kata Agustinus, akan dilakukan setelah adanya temuan indikasi pelanggaran. "Kalau memang alat bukti yang diberikan Hasto sudah cukup, maka sudah bisa dibentuk Komite Etik," jelasnya.
Menurut Agustinus, bila sudah ada indikasi pelanggaran, maka pembentukan Komite Etik itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan KPK. Jika Pengawas Internal memutuskan pembentukan Komite Etik, kata dia, maka bisa dipastikan sudah terjadi pelanggaran kode etik.
"Komite Etik itu dibentuk jika ada pelanggaran etik," tuturnya.
Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menegaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK, Abraham Samad, telah memasuki babak pemeriksaan.
"Sekarang kan Deputi Pengawas Internal KPK belum selesai melakukan pemeriksaan. Hasilnya itu yang nanti menjadi bahan perlunya pembentukan Komite Etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Jakarta, Rabu.
Tahapan yang dibutuhkan Deputi Pengawas Internal KPK harus berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup. Oleh karena itu, perlu meminta keterangan pada semua pihak yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran etik itu.
Hasilnya nanti, kata dia, berupa rekomendasi yang ditujukan pada pimpinan KPK. Artinya, Deputi Pengawas Internal membuatkan rekomendasi terhadap seluruh hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Abraham Samad.
"Dari bekal rekomendasi itulah nantinya pimpinan KPK segera membentuk Komite Etik," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.