Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas Internal KPK Diminta Obyektif

Kompas.com - 12/02/2015, 06:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan, meminta agar pengawas internal KPK bersikap obyektif dalam menilai laporan yang disampaikan oleh Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam mengungkap dugaan manuver politik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi parpol jelang Pilpres 2014.

"Pengawas internal harus hati-hati dan obyektif dalam menangani kasus ini," ujar Agustinus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Menurut Agustinus, pengawas internal KPK pasti akan mencari informasi dari pihak lain sebagai pembanding. Namun, ia meminta agar pengawas internal KPK selalu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.

Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyerahkan bukti-bukti kepada pengawas internal KPK pada Senin (9/2/2015) lalu. Hasto menyatakan, bukti-bukti yang disampaikannya sudah memenuhi syarat untuk dibentuknya Komite Etik.

Pembentukan Komite Etik, kata Agustinus, akan dilakukan setelah adanya temuan indikasi pelanggaran. "Kalau memang alat bukti yang diberikan Hasto sudah cukup, maka sudah bisa dibentuk Komite Etik," jelasnya.

Menurut Agustinus, bila sudah ada indikasi pelanggaran, maka pembentukan Komite Etik itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan KPK. Jika Pengawas Internal memutuskan pembentukan Komite Etik, kata dia, maka bisa dipastikan sudah terjadi pelanggaran kode etik.

"Komite Etik itu dibentuk jika ada pelanggaran etik," tuturnya.

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menegaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK, Abraham Samad, telah memasuki babak pemeriksaan.

"Sekarang kan Deputi Pengawas Internal KPK belum selesai melakukan pemeriksaan. Hasilnya itu yang nanti menjadi bahan perlunya pembentukan Komite Etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Jakarta, Rabu.

Tahapan yang dibutuhkan Deputi Pengawas Internal KPK harus berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup. Oleh karena itu, perlu meminta keterangan pada semua pihak yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran etik itu.

Hasilnya nanti, kata dia, berupa rekomendasi yang ditujukan pada pimpinan KPK. Artinya, Deputi Pengawas Internal membuatkan rekomendasi terhadap seluruh hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Abraham Samad.

"Dari bekal rekomendasi itulah nantinya pimpinan KPK segera membentuk Komite Etik," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com