Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Sadapan Diputar, Artha Meris Tetap Bantah Kenal Deviardi

Kompas.com - 11/02/2014, 16:26 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon, tetap membantah mengenal Deviardi. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memutar rekamanan pembicaraan di telepon antara Meris dengan Deviardi yang merupakan pelatif golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Saat rekaman pembicaraan tersebut diputar di persidangan, Meris berkelit bahwa dalam rekaman itu bukan suaranya. Ada tiga rekaman yang diputar Jaksa dan ketiganya dibantah oleh Meris.

"Itu sepertinya suaranya mirip dengan suara saya, Pak. Tapi bukan suara saya," kata Meris saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Meris juga mengaku tak tahu suara seorang pria yang berbicara dalam rekaman tersebut. Padahal dalam rekaman itu, Deviardi memanggil dengan sebutan nama "Meris" dan menyebut perusahaan Meris, PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA).

"Ada pembicaraan menyebut Meris? Panggilan saudara siapa?" tanya Jaksa.

"Meris, Pak." jawabnya.

Dalam rekaman tersebut, Meris meminta Deviardi menghubungkan dengan Rudi terkait perusahaannya. Selain rekaman pembicaraan, Jaksa juga menunjukkan bukti SMS antara Deviardi dan Meris.

SMS itu menunjukkan, Deviardi dan Meris tengah merencanakan pertemuan. Namun, Meris juga membantah isi SMS tersebut. Adapun Deviardi yang juga duduk di persidangan itu mengakui dalam rekaman pembicaraan itu adalah suaranya dengan Meris.

"Saya kenal (Meris). Itu suara saya dengan Ibu Meris," ucap Deviardi.

Meris pun langsung menimpali, "Itu keterangan palsu, Pak".

Sebelumnya, Meris membantah pernah memberikan uang pada Rudi melalui Deviardi. Meris mengaku tak mengenal dan tak pernah bertemu Deviardi. Sementara Deviardi mengaku kali pertama bertemu Meris saat bermain golf di Gunung Geulis, Jawa Barat. Dia dikenalkan oleh Rudi.

Deviardi pun mengaku menerima sejumlah uang dari Meris untuk diberikan pada Rudi. Dalam dakwaan, Rudi melalui Deviardi menerima uang dari Meris selaku Presiden PT Kaltim Parna Industri secara bertahap sebesar 522.500 dollar AS. Uang dari Meris menurut jaksa agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com