Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Diminta Mundur dari Ketua MK

Kompas.com - 04/10/2013, 17:25 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Kontras, Transparansi Internasional, YLBHI, Imparsial, PSHK, Setara Institute, LBH Pers, Leip, dan ICW, meminta Akil Mochtar mundur dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pengunduran diri Akil dinilai sebagai langkah awal untuk mengembalikan kewibawaan MK sebagai penjaga konstitusi.

"Lebih baik Akil Mochtar mundur agar tidak terjadi kekisruhan hukum," ujar Alvon Kurniapalma, Ketua Badan Pengurus Harian YLBHI, di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (4/9/2013).

Alvon memaparkan, menurut UU MK, pengunduran diri Akil harus diajukan Ketua MK sendiri kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebelum diberikan kepada Presiden. Pengunduran diri tersebut dianggap sebagai langkah awal untuk mengembalikan kewibawaan MK.

"Bagaimana Akil bisa mengajukan dirinya sendiri? Lebih baik dia umumkan pengunduran diri. (Itu) bisa dilakukan secara tertulis lewat surat," ucapnya.

Menurut Alvon, penangkapan Akil telah meruntuhkan kewibawan MK sebagai produk reformasi. Perilaku korupsi Akil, katanya, sudah tercium masih menjadi hakim MK saat lembaga itu diketuai Mahfud MD.

"Saya tidak kaget kalau Akil ditangkap secara personal, tapi saya kaget kalau dia ditangkap sebagai ketua MK," katanya.

Direktur Eksekutif Imparsial Pongky Indarti menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan KPK mengungkap kasus yang melibatkan Akil. Kendati demikian, menurutnya, kasus ini merisaukan masyarakat karena selama ini MK, lembaga kredibel yang menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, ikut terjebak dalam praktik korupsi.

"Saya berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa hakim-hakim (MK) lainnya untuk membongkar praktik suap di lembaga itu," tuturnya.

Sementara itu, koordinator Kontras, Aris Azhar, menyatakan bahwa Akil harus mundur agar proses persidangan di MK terus berjalan.

Seperti diwartakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam. Selain menangkap Akil, anggota DPR Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, para penyidik KPK mendapatkan uang berupa dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar saat penangkapan itu. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah, dan Lebak di Banten.

Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka. Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil.

Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com