Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Berstatus Terdakwa, Chairun Nisa Tetap Jadi Anggota DPR

Kompas.com - 04/10/2013, 15:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Meski sudah menjadi tersangka, Chairun Nisa belum diberhentikan sebagai anggota Dewan.

"Tersangka itu kan belum tentu salah. Begitu dari penyelidikan ke penyidikan, dia jadi terdakwa, dia baru diberhentikan sementara," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo di Kompleks Parlemen, Jumat (4/10/2013).

Siswono mengatakan, BK baru akan memproses Chairun Nisa kalau sudah masuk ke proses persidangan dan sudah berstatus terdakwa. Jika sudah terdakwa, maka BK akan memberhentikan sementara Chairun Nisa.

"Jika proses pengadilan menyatakan dia bersalah, maka dia diberhentikan dari anggota DPR. Kalau dia tidak bersalah, maka dia direhabilitasi. Jadi prinsip praduga tidak bersalah tetap kita ikuti sampai keputusan pengadilan keluar," kata politisi Partai Golkar ini.

Partai Golkar sendiri, ujar Siswono, belum mengambil tindakan apa pun terhadap Chairun Nisa.

"Itu tidak semena-mena. Tidak mungkin ada PAW (pergantian antar-waktu) kalau belum diberhentikan," lanjutnya.

KPK menangkap tangan Akil, bersama Chairun Nisa, dan Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah bernilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama.

Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun waktu pemberian uang itu rupanya bergeser menjadi Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com