JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempersilakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penetapan tersangka di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan proses penetapan tersangka sudah sesuai fakta yang ditemukan.
"(Penetapan tersangka Panji Gumilang) sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selaa (23/4/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka TPPU Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Praperadilan Gugat Polri
Whisnu juga tidak keberatan dengan adanya gugatan praperadilan itu. Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan itu.
“Kita (siap) hadapi," ujar Whisnu singkat.
Adapun kasus TPPU yang dijeratkan kepada Panji kini masih dalam tahap pelengkapan berkas.
Whisnu menyebut pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut setelah dinyatakan P-19 atau dikembalikan untuk dilengkapi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung
“(Kasus TPPU Panji) masih P-19 pelengkapan berkas perkara,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan melawan Dittipideksus Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.
Adapun perkara yang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal pada Kamis (25/4/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto ketika menjelaskan klasifikasi perkara gugatan praperadilan Panji Gumilang, Minggu (21/4/2024).
Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.
Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Panji Gumilang Jawab Pikir-pikir
Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS. Namun, surat ini disebut tidak pernah diterima oleh Panji Gumilang.