Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Tegaskan Kehadiran Menteri di Sidang MK Sepengetahuan Jokowi

Kompas.com - 05/04/2024, 14:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Vitorio Mantalean,
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kehadiran menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Airlangga ketika ditanya hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Awalnya, Arief menanyakan apakah kehadiran Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini pada sidang ini dalam rangka penugasan atau sekadar sepengetahuan Jokowi.

Arief juga meminta keempatnya untuk menyampaikan hal ini secara terbuka tanpa ditutup-tutupi.

"Bapak dan Ibu hadir di sini itu atas perintah Presiden untuk menghadiri dengan penugasan atau dengan izin? Mohon bisa direspons," kata Arief.

"Dengan izin, dengan penugasan, atau dengan sepengetahuan Presiden? Terbuka saja ini, di sidang untuk umum enggak ada masalah," sambung Arief.

Baca juga: Sri Mulyani Dicecar 2 Hakim MK Alasan Penyesuaian APBN Dilakukan Awal Tahun

Airlangga pun menjelaskan bahwa kehadiran para menteri dalam sidang ini untuk memenuhi undangan MK. Selain itu, kehadiran para menteri juga sepengetahuan Jokowi.

"Pertama. kami hadir di sini karena undangan dari Yang Mulia, dari Mahkamah Konstitusi, dan terhadap undangan tersebut, Bapak Presiden mengetahui, dan sepengetahuan Bapak Presiden karena undangan dari Yang Mulia," ujar Airlangga.

Hal yang sama juga disampaikan Muhadjir yang duduk di samping Airlangga. Jawaban yang sama juga disampaikan Sri Mulyani dan Risma.

Sebagai informasi, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara seputar politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo serta pengerahan anggaran negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK.

Kedua kubu mempersoalkan, salah satunya, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

Baca juga: Di Sidang MK, Risma: Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024 karena Belanja El Nino Keluar

Mereka juga mempersoalkan keterlibatan aktif Jokowi dalam membagikan langsung bansos tersebut, utamanya berkaitan kunjungan kerja Kepala Negara ke Jawa Tengah yang intensitasnya lebih tinggi ketimbang wilayah lainnya selama masa kampanye Pemilu 2024.

Selain Airlangga, Sri Mulyani, dan Muhadjir, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga memenuhi panggilan Mahkamah dan duduk bersisian di satu meja yang sama dengan para menteri lain.

Keempat menteri menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim melontarkan aneka pertanyaan kepada mereka. Hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada mereka. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah tidak memanggil langsung Presiden Jokowi karena menganggapnya tidak elok seorang kepala negara disidang oleh Mahkamah.

Seandainya Jokowi hanya berstatus kepala pemerintahan, menurut dia, MK bakal memanggil yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com