Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Muhadjir Jawab soal "Penugasan Presiden" yang Dicurigai Hakim sebagai "Cawe-cawe"

Kompas.com - 05/04/2024, 13:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Singgih Wiryono,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan tentang frasa “penugasan Presiden” yang dipersoalkan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Frasa tersebut sebelumnya disampaikan oleh Muhadjir saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

“Jadi, apa makna di balik kata penugasan ini? Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu Presiden, bukan dalam kapasitas yang lain,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengaku tak bisa memberikan definisi tepat mengenai frasa “penugasan Presiden”. Namun, katanya, frasa tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator PMK.

Menurut Muhadjir, para pembantu Presiden bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.

Namun, tak menutup peluang para menteri juga bekerja di luar tupoksi. Apalagi, jika tugas tersebut bersifat lintas sektoral.

Baca juga: Kubu Anies Nilai MK Serius Usut Pelanggaran Asas Pemilu, Bukan Cuma Jumlah Suara

“Kalau kami boleh mengambil contoh, Yang Mulia, misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik. Penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa, dengan kondisi seperti itu, bisa saja Presiden menunjuk salah satu Menko untuk ditugasi untuk melakukan koordinasi,” jelas Muhadjir.

“Menurut Perpres Nomor 35 tadi, misalnya, Kapolri, kemudian ada Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan. Menteri yang berada dalam koordinasi saya cuma satu saja, yaitu Menteri Agama. Ini kami mendapatkan surat penugasan,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Muhadjir, frasa “penugasan Presiden” yang ia maksud juga merujuk pada tugas menteri untuk mewakili Kepala Negara dalam menghadiri upacara atau acara tertentu.

“Di situ, saya sebagai wakil yang mewakili beliau untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, biasanya itu ada dari kepresidenan yang tinggal membaca, tapi kadang-kadang juga kami diberi wewenang penuh untuk kami menyampaikan sesuai dengan apa yang sudah ada pada kami,” tutur Muhadjir.

Muhadjir pun mengaku tak pernah mendapatkan tugas-tugas aneh dari Presiden yang di luar tupoksinya sebagai menteri.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, hakim Arief Hidayat menyoroti pernyataan Muhadjir yang menyebut bahwa pelaksanaan tugas Kementerian PMK sesuai dengan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Ia mempertanyakan, apakah yang dimaksud sebagai “penugasan Presiden” merupakan bentuk cawe-cawe Kepala Negara, atau ada maksud lainnya.

“Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden',” kata Arief.

“Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?” lanjutnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com