Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usulan agar MK Hadirkan Kapolri dan Presiden, Mahfud: Terserah Hakim

Kompas.com - 03/04/2024, 22:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyerahkan kepada hakim konstitusi terkait usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Mahfud, hakimlah yang mengetahui apa pertimbangan untuk menghadirkan kedua pejabat negara tersebut.

"Ya terserah hakim saja, nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Kecewa, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Eksistensi Bawaslu Perlu Ditinjau Ulang

Di lain sisi, Mahfud juga menjelaskan tentang kuasa hukum dari pihak-pihak penggugat sudah mendapatkan kuasa sepenuhnya untuk meminta apa pun dalam persidangan.

Menurut dia, menjadi kewenangan hakim pula untuk mengabulkan permintaan kuasa hukum atau tidak.

"Hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," ucap eks Ketua MK ini.

Mahfud juga bercerita tentang pengalamannya menjadi Ketua MK.

Saat itu, Mahfud menyadari bahwa ada beberapa profesional yang justru tidak ingin hadir memenuhi panggilan MK.

Hal ini, kata Mahfud, berkaitan soal honor yang diterima para profesional jika hadir di MK.

"Cuma biasanya kalau agak profesional, kalau diundang MK orang agak malas datang. Kenapa? Kalau MK honornya orang sama dengan orang seminar Rp 3,5 juta, tapi kalau diundang oleh partai, biasanya bisa ratusan juta," ucap eks Menko Polhukam tersebut.

Baca juga: Respons 4 Menteri Jokowi Saat Diminta MK Beri Keterangan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat negara selain empat menteri diusulkan untuk hadir dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Mereka adalah Kapolri dan Presiden Jokowi.

Kapolri diusulkan hadir sebagai saksi di sidang sengketa pilpres oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung M Lubis menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.

Sementara itu, pakar ilmu hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, MK berpeluang memanggil Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan perkara pengerahan sumber daya negara termasuk dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Terlebih, jika MK membutuhkan keterangan Presiden lebih lanjut terkait subyek hukum keterlibatannya mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilu Presiden.

"Saya pikir karena salah satu subyek hukum yang dibicarakan dalam persidangan bahkan sebelum persidangan, salah satu yang terlibat dalam mengatur kecurangan Pemilu adalah presiden," kata Feri dalam diskusi media soal "Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan?" di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

"Presiden adalah orang yang dituduh, maka tentu saja dia diperbolehkan dipanggil oleh hakim maupun oleh pihak-pihak apakah di dalam persidangan atau di dalam proses yang lain," ucap Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com