Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Kasus Harvey Moeis, Mahfud MD: Politik Mulai Mereda, Korupsinya Tampak Lagi

Kompas.com - 03/04/2024, 21:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mendorong para penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar gencar memburu para koruptor saat ini.

Sebab, saat ini tensi politik sedikit mereda pasca-Pemilu 2024.

Mula-mula, Mahfud mengungkit kasus yang diungkap Kejaksaan Agung dan melibatkan suami  dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Adapun Harvey menjadi tersangka kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Sekarang ini sudah ada koruptor nikel dan sebagainya yang triliunan itu, dan jaringannya banyak. Belum lagi tambang-tambang lain, ini supaya penegak hukum bekerja lagi, kemarin mungkin agak terganggu oleh politik, terkendala oleh politik," kata Mahfud ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Keseriusan Negara Selamatkan Lingkungan Dipertanyakan

"Dan sekarang mari perbaiki negara ini dengan kembali menegakkan hukum, memburu para penjahat-penjahat terutama para koruptor," ucap dia.

Mahfud berpandangan, para koruptor dan penjahat itu kini sedang merampok kekayaan negara, termasuk sumber daya alam.

Sementara itu, saat kontestasi Pemilu berlangsung, para penegak hukum kurang aktif bergerak memburu koruptor.

Dia pun meminta pengejaran terhadap para terduga pelaku korupsi itu tidak berhenti sampai di sini.

"Ini penegak hukum Kejaksaan Agung, KPK yang akhir-akhir ini terasa kurang greget, Polri, masyarakat sipil supaya mulai lagi mau melototi korupsi-korupsi yang sekarang sudah nampak lagi. Karena politik sudah agak mereda sedikit, lalu korupsinya sudah mulai tampak lagi," ucap eks Menko Polhukam ini.

Selain penegakan hukum, ia meminta agar demokrasi di Indonesia ditegakkan.

Baca juga: Kecewa, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Eksistensi Bawaslu Perlu Ditinjau Ulang

Menurut dia, saat ini upaya penegakan demokrasi sedang berproses yang dinilai melalui proses peradilan sengketa Pilpres di MK.

"Mari kita ikuti proses-proses demokrasi ini yang sekarang sedang mulai ditata dan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi. Ya biar itu berjalan, apa pun hasilnya nanti kita tunggu," tutur Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, salah satu ahli lingkungan yang dilibatkan Kejagung dalam menghitung kerugian kerusakan lingkungan di kasus korupsi PT Timah Tbk ini menyebut kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) dalam kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo mengatakan, angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.


Perhitungan ini dilakukannya merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com