Salin Artikel

Soal Usulan agar MK Hadirkan Kapolri dan Presiden, Mahfud: Terserah Hakim

Sebab, menurut Mahfud, hakimlah yang mengetahui apa pertimbangan untuk menghadirkan kedua pejabat negara tersebut.

"Ya terserah hakim saja, nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Di lain sisi, Mahfud juga menjelaskan tentang kuasa hukum dari pihak-pihak penggugat sudah mendapatkan kuasa sepenuhnya untuk meminta apa pun dalam persidangan.

Menurut dia, menjadi kewenangan hakim pula untuk mengabulkan permintaan kuasa hukum atau tidak.

"Hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," ucap eks Ketua MK ini.

Mahfud juga bercerita tentang pengalamannya menjadi Ketua MK.

Saat itu, Mahfud menyadari bahwa ada beberapa profesional yang justru tidak ingin hadir memenuhi panggilan MK.

Hal ini, kata Mahfud, berkaitan soal honor yang diterima para profesional jika hadir di MK.

"Cuma biasanya kalau agak profesional, kalau diundang MK orang agak malas datang. Kenapa? Kalau MK honornya orang sama dengan orang seminar Rp 3,5 juta, tapi kalau diundang oleh partai, biasanya bisa ratusan juta," ucap eks Menko Polhukam tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat negara selain empat menteri diusulkan untuk hadir dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Mereka adalah Kapolri dan Presiden Jokowi.

Kapolri diusulkan hadir sebagai saksi di sidang sengketa pilpres oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung M Lubis menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.

Sementara itu, pakar ilmu hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, MK berpeluang memanggil Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan perkara pengerahan sumber daya negara termasuk dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Terlebih, jika MK membutuhkan keterangan Presiden lebih lanjut terkait subyek hukum keterlibatannya mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilu Presiden.

"Saya pikir karena salah satu subyek hukum yang dibicarakan dalam persidangan bahkan sebelum persidangan, salah satu yang terlibat dalam mengatur kecurangan Pemilu adalah presiden," kata Feri dalam diskusi media soal "Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan?" di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

"Presiden adalah orang yang dituduh, maka tentu saja dia diperbolehkan dipanggil oleh hakim maupun oleh pihak-pihak apakah di dalam persidangan atau di dalam proses yang lain," ucap Feri.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/22301741/soal-usulan-agar-mk-hadirkan-kapolri-dan-presiden-mahfud-terserah-hakim

Terkini Lainnya

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke