JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak langsung memberi lampu hijau atas usul pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK Suhartoyo berujar, Mahkamah telah menyepakati nama-nama yang akan mereka panggil di luar saksi/ahli yang diajukan pemohon, termohon, maupun pihak terkait, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan.
Nama-nama itu, yakni, empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Diminta Kubu Ganjar-Mahfud Jadi Saksi MK, Kapolri: Kalau Hakim MK Undang, Kita Akan Hadir
"Kami kemarin ketika membahas akhirnya memunculkan pihak-pihak yang dipanggil sudah mempertimbangkan dua permohonan, jadi permohonan nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 2 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) dan kesimpulannya seperti itu," ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
"Jadi kalaupun ada permohonan baru akan dibahas kembali. Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah Mahkamah," ucapnya.
Sebelumnya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.
Ia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.
Todung berujar, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.
Sementara itu, terkait usul untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, MK juga memberikan pernyataan yang kurang lebih sama.
Usul ini sebelumnya disampaikan salah satu advokat tim pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, setelah Todung mengusulkan untuk menghadirkan Kapolri.
Baca juga: Yusril Klarifikasi soal Usulan Panggil Kepala BIN di Sidang MK, Sebut Hanya Celetukan
"Nanti dipertimbangkan, tapi secara prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin, karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step-step jadwal sidang ini," kata Suhartoyo.
"Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," tutupnya.
Namun, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataan Nicholay, menyebutnya bukan sikap tim melainkan hanya spontanitas individual.
"Enggak ada surat resmi (meminta MK panggil Kepala BIN), jadi teman aja nyeletuk ngomong," ujar Yusril kepada wartawan selepas sidang.
"Itu spontan saja rekan kita yang tadi mengatakan itu di dalam sidang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.