JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kembali perkara rasuah yang menjerat Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.
Eltinus diketahui sempat ditahan KPK karena kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Tetapi, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar melepaskannya dari jerat hukum.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum terhadap Eltinus setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Misalnya, bisa masuk kembali sesuai dengan tuntutan ya nanti kami laksanakan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siap Ambil Langkah Hukum Berikutnya
Ali mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi proses hukum luar biasa tahap terakhir itu telah diputus di Mahkamah Agung (MA).
Namun, Tim Jaksa KPK menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jika dokumen itu telah diterima, KPK akan mengenalisis putusan Hakim Agung.
"Eksekusi itu kan dilakukan dengan dokumen resmi," ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin Jahiras Siringoringo melepaskan Eltinus dari jerat hukum meskipun mengakui dakwaan Jaksa KPK benar.
Baca juga: KPK Pertanyakan Dasar Hakim Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
Namun, majelis berpendapat tindakan Eltinus bukan merupakan perbuatan pidana
Oleh karenanya, Eltinus dibebaskan dari penjara dan kembali menduduki jabatannya sebagai bupati.
Merespons putusan tersebut, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat ini, perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat namun untuk mantan bawahan Eltinus.
Jaksa KPK menjadwalkan menghadirkan Eltinus sebagai saksi di persidangan pada Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Eltinus Omaleng Kembali Aktif Menjadi Bupati Mimika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.