Eltinus diketahui sempat ditahan KPK karena kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Tetapi, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar melepaskannya dari jerat hukum.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum terhadap Eltinus setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Misalnya, bisa masuk kembali sesuai dengan tuntutan ya nanti kami laksanakan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ali mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi proses hukum luar biasa tahap terakhir itu telah diputus di Mahkamah Agung (MA).
Namun, Tim Jaksa KPK menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jika dokumen itu telah diterima, KPK akan mengenalisis putusan Hakim Agung.
"Eksekusi itu kan dilakukan dengan dokumen resmi," ujar Ali.
Namun, majelis berpendapat tindakan Eltinus bukan merupakan perbuatan pidana
Oleh karenanya, Eltinus dibebaskan dari penjara dan kembali menduduki jabatannya sebagai bupati.
Merespons putusan tersebut, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat ini, perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat namun untuk mantan bawahan Eltinus.
Jaksa KPK menjadwalkan menghadirkan Eltinus sebagai saksi di persidangan pada Kamis (4/4/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/12581111/kpk-buka-peluang-kembali-jerat-bupati-mimika-setelah-terima-salinan-putusan