Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siap Ambil Langkah Hukum Berikutnya

Kompas.com - 17/07/2023, 20:38 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, yakni Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghargai keputusan tersebut tetapi tetap akan mengambil langkah hukum berikutnya.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Ali mengatakan, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap Eltinus.

Sebab, menurut dia, pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim saat sidang pembacaan vonis berlangsung.

"Kami berharap pihak Majelis Hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ujar dia.

Dilansir dari tribunnews.com, Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Digelar, Warga dan Mahasiswa Padati PN Jayapura

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucap dia lagi disambut riuh hadirin.

Perjalanan kasus Eltinus

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak 19 Januari.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik pada awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

Baca juga: Bupati Mimika Terjerat Korupsi Pembangunan Gereja, Plt-nya Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat

Halaman:


Terkini Lainnya

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com