JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pencegahan.
Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, dalam informasi itu disebutkan bahwa KPK akan dilebur dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Informasi yang kami dapat, oh ini sudah dibahas loh di Bappenas, rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi, melebur ke Ombudsman,” ujar Kurnia dalam diskusi pemberantasan korupsi di KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: ICW Kritik KPK Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, Dorong Segera Tetapkan Tersangka Lagi
Menurut Kurnia, kebenaran informasi itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas apakah betul pernah ada pembahasan tersebut di dalam rapat. Jika betul, kata Kurnia, gagasan itu penting untuk dikritik.
Kurnia menuturkan, dalam informasi itu disebutkan bahwa bagian dan kewenangan KPK untuk menindak korupsi secara pidana dihapus.
“Jadi pencegahan, awalnya kami tidak menggubris itu, tapi lambat laun informasinya semakin detail,” tutur Kurnia.
Menurut dia, KPK mungkin akan diubah menjadi lembaga pencegahan korupsi jika corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi Indonesia sudah di angka 80.
Saat ini, indeks persepsi korupsi Indonesia masih ada di angka 39 dan bahkan pimpinan KPK mengakui terdapat agenda melemahkan lembaga antirasuah.
“Jadi kalau kesimpulannya adalah mengganti KPK menjadi pencegahan tentu adalah solusi yang keliru,” kata Kurnia.
“Atau mungkin kita bisa membacanya apakah memang ada grand design yang menciptakan KPK seperti itu,” ucap dia.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Pelaku Korupsi Pelajari OTT KPK, Kini Lebih Hati-hati
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Meski demikian, ia mengakui bahwa penggabungan dua lembaga itu mungkin dilakukan.
Salah satu contohnya di Korea Selatan. Lembaga pemberantas korupsi independen yang dianggap terlalu powerfull digabungkan dengan Ombudsman.
“Dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman di Korea Selatan seperti itu kan,” tutur Alex.
Alex mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa lagi jika penggabungan lembaga itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang berlandaskan undang-undang.
Adapun undang-undang, sebagaimana diketahui dibahas oleh DPR RI.
“Kita sih wajib berharap dengan teman-teman seperti Mas Kurnia ini, kalau masih menganggap KPK itu penting, dan rasanya masih dibutuhkan mari kita bersama-sama kan gitu,” kata Alex.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Humas Bappenas, Rikha Khulufarus Diana Dewi menyarankan agar menanyakan ke ICW mengenai sumber informasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.