JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura berpandangan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengusut kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di luar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal ini disampaikan Charles saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
"Faktanya, di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu," kata Charles, Selasa.
Charles lantas menjelaskan, UU Pemilu memang mengatur hanya ada dua bentuk pelanggaran TSM, yakni terkait politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu.
Baca juga: Romo Magnis Sebut Presiden Mirip Mafia jika Gunakan Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu
Sementara itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur perbuatan politik uang sebagai bentuk pelanggaran TSM.
Akan tetapi, menurut Charles, MK pernah mengusut dugaan pelanggaran TSM itu saat menangani sengketa hasil Pilpres 2019.
"Pada faktanya, Mahkamah dalam perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang. Meskipun, ahli garis bawahi, meskipun tidak terbukti," kata Charles.
"Jadi bukan persoalan Mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggatan TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," ujarnya lagi.
Charles lalu membeberkan ada sembilan dalil pelanggaran TSM pada sengketa lima tahun lalu yang diperiksa oleh MK, yakni ketidaknetralan aparatur negara; diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalangunaan birokrasi dan BUMN; dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian, penyalahgunaan anggaran BUMN; pembatasan media dan pers; Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU; serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.
"Sekali lagi, meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," kata Charles.
Selain itu, Charles juga mengungkit bahwa MK pernah memutus terjadinya pelanggaran TSM dalam perselisihan hasil pilkada meski tidak sesuai yang diatur dalam UU Pilkada.
Di antaranya, mengenai manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, serta netralitas penyelenggara pemilu.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 19 Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya
Sebelumnya, dalam sidang sengketa pilpres dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon dan terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan Ganjar-Mahfud salah alamat.
Pasalnya, gugatan tersebut meminta MK mengusut dugaan kecurangan yang TSM dalam pelaksanaan pilpres 2024.
Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim menyatakan, dugaan kecurangan yang TSM semestinya diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
"Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahakamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu, padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat," kata Hifdzil dalam sidang pada Kamis, 28 Maret 2024.
Hifdzil mengatakan, dalil kubu Ganjar-Mahfud bahwa ada praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang TSM.
Menurut dia, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelanggara pemilu secara kolektif.
Baca juga: Istana Tak Beri Arahan untuk 4 Menteri Sebelum Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.