Salin Artikel

Berkaca dari Sengketa Tahun 2019, Ahli Sebut MK Bisa Usut Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Hal ini disampaikan Charles saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

"Faktanya, di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu," kata Charles, Selasa.

Charles lantas menjelaskan, UU Pemilu memang mengatur hanya ada dua bentuk pelanggaran TSM, yakni terkait politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu.

Sementara itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur perbuatan politik uang sebagai bentuk pelanggaran TSM.

Akan tetapi, menurut Charles, MK pernah mengusut dugaan pelanggaran TSM itu saat menangani sengketa hasil Pilpres 2019.

"Pada faktanya, Mahkamah dalam perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang. Meskipun, ahli garis bawahi, meskipun tidak terbukti," kata Charles.

"Jadi bukan persoalan Mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggatan TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," ujarnya lagi.

Charles lalu membeberkan ada sembilan dalil pelanggaran TSM pada sengketa lima tahun lalu yang diperiksa oleh MK, yakni ketidaknetralan aparatur negara; diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalangunaan birokrasi dan BUMN; dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, penyalahgunaan anggaran BUMN; pembatasan media dan pers; Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU; serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.

"Sekali lagi, meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," kata Charles.

Selain itu, Charles juga mengungkit bahwa MK pernah memutus terjadinya pelanggaran TSM dalam perselisihan hasil pilkada meski tidak sesuai yang diatur dalam UU Pilkada.

Di antaranya, mengenai manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, serta netralitas penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa pilpres dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon dan terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan Ganjar-Mahfud salah alamat.

Pasalnya, gugatan tersebut meminta MK mengusut dugaan kecurangan yang TSM dalam pelaksanaan pilpres 2024.

Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim menyatakan, dugaan kecurangan yang TSM semestinya diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahakamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu, padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat," kata Hifdzil dalam sidang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Hifdzil mengatakan, dalil kubu Ganjar-Mahfud bahwa ada praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang TSM.

Menurut dia, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelanggara pemilu secara kolektif.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/11594811/berkaca-dari-sengketa-tahun-2019-ahli-sebut-mk-bisa-usut-kecurangan-tsm-di

Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke