JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dianggap tidak membuat kontestasi politik itu berimbang, dan menjadi faktor meningkatnya jumlah suara terbuang.
Ambang batas parlemen itu tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama, jika syarat ambang batas itu tetap diberlakukan maka tidak akan pernah tercapai prinsip keberimbangan pada setiap Pemilu.
"Prinsip dasar dari sistem pemilu legislatif proposional yang kita terapkan sejak 1955 sampai tahun 2024 prinsip utamanyanya adalah keberimbangan antara perolehan kursi partai dengan perolehan suara yang dimiliki," kata Heroik dalam diskusi bertajuk "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: MK Terima 277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Heroik mengatakan, berdasarkan catatan Perludem terdapat sebanyak 17.304.303 juta suara terbuang dari penerapan ambang batas parlemen 4 persen pada Pileg 2024.
Jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.
"Kalau partai mendapatkan 4 persen suaranya maka kalau dikonversikan menjadi kursi, kursinya pun harus setara 4 persen," ujar Heroik.
Baca juga: Jumlah Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Alami Penurunan Dibandingkan Pemilu 2019
Heroik juga menganggap partai politik yang berperan dalam penentuan ambang batas parlemen kerap tidak memperhatikan kenyataan di lapangan.
Menurut Heroik, dalam pembahasan soal ambang batas parlemen terbagi menjadi 2 kubu. Pertama adalah kubu partai besar, yang ingin selalu meningkatkan besaran ambang batas parlemen.
Kedua kubu partai menengah dan kecil yang menginginkan ada status quo, dan justru mendesak penurunan ambang batas parlemen.
"Tetapi mereka mengabaikan perdebatan soal aspek representasi, aspek disproporsionalitas suara yang terbuang," ucap Heroik.
Baca juga: KPU Akan Gandeng Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional terdapat 8 parpol yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Kedelapan parpol itu diantaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu terdapat 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen. Mereka yang tidak lolos adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.