JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggandeng pengacara untuk menghadapi sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Namun demikian, Hasyim tidak menjawab siapa saja advokat yang akan digandeng KPU menghadapi sidang di MK tersebut.
"Nanti. Belum kita tentukan pastinya," kata Hasyim.
Dia hanya menjelaskan bahwa KPU RI akan menyiapkan berbagai pengacara untuk menghadapi jenis sengketa pemilu yang berbeda.
Pada jenis pemilu yang diikuti oleh partai politik, yakni pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kemungkinan besar KPU akan menggunakan pendekatan yang sama dengan 2019, yakni para advokat itu dibagi berdasarkan partai politik.
"Maksud saya, nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," ujar Hasyim.
Baca juga: KPU Himpun Koordinator Divisi Hukum Hari Ini, Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu di MK
KPU sendiri akan menghimpun seluruh ketua/koordinator dan anggota divisi hukum mereka pada Minggu malam ini untuk bersiap menghadapi sengketa di MK dalam rapat kerja/rapat koordinasi dengan seluruh jajaran di daerah.
Mereka akan memetakan daerah mana saja yang terdapat sengketa pemilu di MK dan jenis pemilu apa yang disengketakan.
"Setelah rapat koordinasi ini, nanti teman-teman provinsi, kabupaten, dan kota bisa menyiapkan masalahnya apa," kata Hasyim.
"Kemudian, yang kedua, alat bukti yang harus disiapkan apa. Kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing, kemudian rekapitulasi berjenjang di kecamatan kabupaten/kota sampai provinsi," ujarnya lagi.
Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.