JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke MK.
"Sampai pagi ini jam 8.50 WIB ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPRD, DPR, 2 pilpres dan 12 calon anggota DPD," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Namun demikian, Fajar mengingatkan bahwa 277 permohonan yang masuk ke MK tidak mencerminkan jumlah perkara yang akan ditangani oleh MK.
Baca juga: KPU Akan Gandeng Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ia menuturkan, setelah menerima permohonan, MK tengah melakukan pemetaan terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon.
MK juga memberikan waktu selama 3x24 jam kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.
"Itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi," ujar Fajar.
Oleh sebab itu, ia juga belum bisa memastikan apakah jumlah perkara yang ditangani MK akan lebih banyak atau lebih sedikit dibandingkan lima tahun lalu.
"Tapi kalau secara kasar mata, kalau tahun lalu 262 (perkara), nah ini 277 tapi itu belum jumlah perkara. Nanti kita umumkan jumlah perkara yang fix," kata Fajar.
Adapun pendaftaran sengketa, baik Pilpres maupun Pileg, sudah berakhir pada Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: Jumlah Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Alami Penurunan Dibandingkan Pemilu 2019
Sebab, UU Pemilu mengharuskan pendaftaran sengketa disampaikan ke MK maksimum tiga hari dan 3x24 jam sejak KPU menetapkan perolehan suara sah nasional.
MK akan memutus sengketa Pilpres dalam 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret 2023 atau hingga 22 April 2024.
Sementara itu, sengketa Pileg akan disidangkan MK mulai 23 April 2024 selama 30 hari kerja atau hingga 7-10 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.