Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Juta Suara Rakyat Terbuang pada Pemilu 2024 akibat Ambang Batas 4 Persen

Kompas.com - 25/03/2024, 11:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lebih dari 17 juta suara diperkirakan terbuang sebagai dampak dari penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada sebanyak 17.304.303 juta suara terbuang pada Pileg 2024.

Menurut hasil analisis Perludem, jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.

"Dari hasil studi tim yang dilakukan oleh perludem ini adalah suara yang terbuang, akibat pemberlakuan 4 persen, artinya ada kurang lebih 17.304.303 suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," kata peneliti Perludem Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Jumlah Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Alami Penurunan Dibandingkan Pemilu 2019

Menurut Heroik, sangat disayangkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen membuat 17 juta suara terbuang lantaran padahal itu adalah amanat rakyat.

"Padahal, di sana ada mandat representasi yang diberikan oleh pemilih," ujar Heroik.

Heroik menyampaikan, syarat ambang batas parlemen 4 persen berdampak negatif terhadap disproporsionalitas hasil pemilu.

Menurut dia, syarat itu sebenarnya tidak bisa digunakan buat menyederhanakan jumlah partai di parlemen.

Baca juga: KPU Akan Gandeng Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK


Maka dari itu, Perludem mengusulkan supaya pemerintah dan DPR memperkecil besaran alokasi di setiap daerah pemilihan (dapil) ketimbang mempertahankan ambang batas 4 persen.

"Sejak lama kami sudah mengusulkan perkecil besaran alokasi kursi daerah pemilihannya. Jangan dibuat maksimal 10, tapi dibuat misalnya dibuat maksimal 8 atau 6, maka akan terjadi penyederhanaan secara alamiah," ucap Heroik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional terdapat 8 parpol yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Kedelapan parpol itu diantaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Suara Partai Pengusung Anies-Muhaimin Naik, Nasdem Klaim Koalisi Perubahan Pemenang Pemilu 2024

Selain itu, terdapat 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen. Mereka yang tidak lolos adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com