JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pendaftaran sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Pada 2019, total ada 340 sengketa yang didaftarkan ke MK. Sementara itu, pada 2024, hingga Minggu (24/3/2024), terdapat 273 sengketa yang dilayangkan ke Mahkamah dan dicatatkan dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP).
Adapun objek sengketa dalam gugatan PHPU adalah keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.
Baca juga: KPU Akan Gandeng Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, enggan menjawab secara gamblang apakah situasi ini menunjukkan bahwa penghitungan suara yang dilakukan KPU pada Pemilu 2024 menunjukkan perbaikan.
"Itu biarkan publik yang menilai," kata dia kepada Kompas.com, Minggu malam.
"Yang pasti segala upaya sudah kita lakukan untuk pemilu yang lebih baik. Kalau gugatan ke MK sekarang lebih sedikit, ya silakan dinilai sendiri," ujar eks komisioner Bawaslu RI itu.
Sebanyak 273 sengketa yang telah didaftarkan ini terdiri dari 2 sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), 259 sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD, serta 12 sengketa Pileg DPD.
Jumlah ini boleh jadi masih bertambah jika masih ada permohonan yang sudah didaftarkan, tetapi belum dicatatkan dalam APPP MK.
Adapun pendaftaran sengketa, baik Pilpres maupun Pileg, di atas kertas sudah berakhir pada Sabtu (23/3/2024).
Sebab, UU Pemilu mengharuskan pendaftaran sengketa disampaikan ke MK maksimum tiga hari dan 3x24 jam sejak KPU menetapkan perolehan suara sah nasional.
Baca juga: KPU Himpun Koordinator Divisi Hukum Hari Ini, Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu di MK
MK akan memutus sengketa Pilpres dalam 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret 2023 atau hingga 22 April 2024.
Sementara itu, sengketa Pileg akan disidangkan MK mulai 23 April 2024 selama 30 hari kerja atau hingga 7-10 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.