Salin Artikel

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dianggap Buat Pileg Tak Berimbang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dianggap tidak membuat kontestasi politik itu berimbang, dan menjadi faktor meningkatnya jumlah suara terbuang.

Ambang batas parlemen itu tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama, jika syarat ambang batas itu tetap diberlakukan maka tidak akan pernah tercapai prinsip keberimbangan pada setiap Pemilu.

"Prinsip dasar dari sistem pemilu legislatif proposional yang kita terapkan sejak 1955 sampai tahun 2024 prinsip utamanyanya adalah keberimbangan antara perolehan kursi partai dengan perolehan suara yang dimiliki," kata Heroik dalam diskusi bertajuk "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Heroik mengatakan, berdasarkan catatan Perludem terdapat sebanyak 17.304.303 juta suara terbuang dari penerapan ambang batas parlemen 4 persen pada Pileg 2024.

Jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.

"Kalau partai mendapatkan 4 persen suaranya maka kalau dikonversikan menjadi kursi, kursinya pun harus setara 4 persen," ujar Heroik.

Menurut Heroik, dalam pembahasan soal ambang batas parlemen terbagi menjadi 2 kubu. Pertama adalah kubu partai besar, yang ingin selalu meningkatkan besaran ambang batas parlemen.

Kedua kubu partai menengah dan kecil yang menginginkan ada status quo, dan justru mendesak penurunan ambang batas parlemen.

"Tetapi mereka mengabaikan perdebatan soal aspek representasi, aspek disproporsionalitas suara yang terbuang," ucap Heroik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional terdapat 8 parpol yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Kedelapan parpol itu diantaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu terdapat 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen. Mereka yang tidak lolos adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/11342831/ambang-batas-parlemen-4-persen-dianggap-buat-pileg-tak-berimbang

Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke