JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim dirinya menjadi tersangka lantaran tidak memenuhi permintaan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum SYL dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan itu.
Dalam nota keberatan ini, tim hukum SYL menyinggung perkara dugaan pemerasan terhadap politikus Partai Nasdem itu yang membuat eks Ketua KPK menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Saksi SYL, Hanan Supangkat yang Rumahnya Digeledah
"Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Ketua KPK pada saat itu yang bernama Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan peyidikan atas perkara ini,” kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
“Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Djamaludin.
Kubu SYL pun berpendapat, perkara ini dibuat-buat lantaran tidak dipenuhinya permintaan mantan pimpinan Komisi Antirasuah.
"Karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," kata Djamaludin.
Kubu SYL pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan kliennya itu dari tahanan. Pasalnya, perkara pemerasan oleh Firli Bahuri telah nyata membuat eks Mentan itu menjadi pesakitan di lembaga Antirasuah.
Baca juga: Nilai Dakwaan KPK Tak Jelas, SYL Minta Dibebaskan
"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, 'maling teriak maling', telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," kata Djamaludin.
Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan. SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.