JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Sahroni sedianya diperiksa di kantor KPK Jumat (8/3/2024) hari ini.
Namun, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem itu mengkonfirmasi tidak bisa hadir.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan,” kata Ali dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.
Baca juga: Dipanggil KPK Terkait TPPU SYL, Sahroni: Saya Enggak Hadir, Ada Kegiatan Lain
Atas ketidakhadiran Sahroni, tim penyidik KPK akan segera melakukan penjadwalan pemanggilan kembali.
“Terkait waktu pemanggilan, akan kami informasikan berikutnya,” kata Ali Fikri.
Dihubungi terpisah, Sahroni mengaku surat pemanggilan KPK baru diterima pada Kamis (7/3/2024).
Oleh sebab itu, dirinya tidak hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Antirasuah itu hari ini.
Politikus Partai Nasdem itu mengaku ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa untuk ditinggalkan.
“Saya enggak bisa datang hari ini tapi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya baru kemarin datang,” kata Sahroni, Jumat pagi.
Baca juga: KPK Panggil Ahmad Sahroni Jadi Saksi TPPU Syahrul Yasin Limpo
Adapun SYL merupakan kader sekaligus pejabat teras Partai Nasdem.
Selain Sahroni, penyidik juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hotman Fajar Simanjuntak.
KPK memang pernah mengungkapkan bahwa dugaan korupsi SYL mengalir ke Partai Nasdem.
Dalam perkara pokoknya, Syahrul Yasin Limpo tengah menjadi terdakwa dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan.
Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti SYL.
Mereka adalah putranya, Kemal Redindo dan putrinya yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul.
Namun, sejauh ini baru Kemal yang hadir di meja penyidik dan dimintai keterangan. Dia dicecar terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementan.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” ujar Ali pada 6 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.