Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Dakwaan KPK Tak Jelas, SYL Minta Dibebaskan

Kompas.com - 13/03/2024, 17:50 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum SYL dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan itu.

"Kami memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela sekaligus pula sebagai putusan akhir memerintahkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Panggilan Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU SYL

Tim penasihat hukum SYL berpandangan, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur. Oleh karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Djamaludin keberatan dengan surat dakwaan Jaksa KPK yang memuat Pasal alternatif yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor. Padahal, menurutnya, tindak pidana yang didakwakan terhadap SYL adalah tindak pidana khusus.

"Surat dakwaan yang berbentuk alternatif ini menunjukkan bahwa penuntut umum sendiri ragu terhadap nilai pembuktian yang dimiliki oleh masing-masing tindak pidana tersebut," kata Djamaludin.

Baca juga: Dipanggil KPK Terkait TPPU SYL, Sahroni: Saya Enggak Hadir, Ada Kegiatan Lain

Djamaludin berpandangan, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagai bestandel delichten atau delik pokok dalam uraian dakwaan primer jaksa secara yang menggambarkan perbuatan SYL sebagai syarat mutlak sempurnanya dakwaan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tuduhan terhadap SYL tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, baik itu yang bersumber dari proyek APBN maupun penyalahgunaan kewenangan lain.

Ia pun menyoroti tuduhan jaksa KPK yang menyebut SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk charter pesawat dan kepentingan pribadi lainnya ketika terjadi pandemi Covid-19.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Saksi SYL, Hanan Supangkat yang Rumahnya Digeledah

Djamaludin mengeklaim, semua yang dilakukan SYL telah sesuai Standard operating procedure (SOP) dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan, serta penggunaannya selalu bersandar pada SOP yang telah ditetapkan. Dengan demikian, maka pengelolaan dan penanggung jawab anggarannya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari masing-masing Direktur Jenderal atau bagian Kesekjenan yang semestinya bertanggung jawab terhadap tuduhan dimaksud," kata Djamaludin.

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan.

SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com