JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan dirinya tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/3/2024).
Sahroni sedianya dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi, Jumat pagi.
Baca juga: KPK Panggil Ahmad Sahroni Jadi Saksi TPPU Syahrul Yasin Limpo
Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengaku telah menyampaikan surat berisi permintaan penundaan pemeriksaan ke KPK.
Adapun SYL merupakan kader sekaligus pejabat teras Partai Nasdem.
Selain Sahroni, penyidik memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hotman Fajar Simanjuntak hari ini.
KPK memang pernah mengungkapkan bahwa dugaan korupsi SYL mengalir ke Partai Nasdem.
Dalam perkara pokoknya, Syahrul Yasin Limpo kini tengah menjadi terdakwa dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Sahroni Sentil KPU-Bawaslu Cuma Diam Saat Suara PSI Naik Tak Wajar
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti SYL.
Mereka adalah putra SYL, Kemal Redindo dan putri SYL yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul.
Namun, sejauh ini baru Kemal yang hadir di meja penyidik dan dimintai keterangan. Dia dicecar terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementan.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” ujar Ali pada 6 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.