JAKARTA, KOMPAS.com - Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur V diisi oleh sejumlah nama kondang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Politisi senior, penyanyi, pembalap, purnawirawan TNI, hingga dokter bersaing sebagai calon anggota legislatif (caleg) di dapil yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang ini.
Dari sejumlah nama, beberapa di antaranya mendapatkan perolehan suara besar menurut hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipublikasikan melalui situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Selasa (20/2/2024) pukul 12.00 WIB.
Dari kalangan elite partai politik, misalnya, ada sosok Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah. Ada pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Hassanudin Wahid.
Sejumlah publik figur juga berkontestasi di pemilu legislatif Dapil Jatim V, seperti, penyanyi Kirs Dayanti dan pembalap Moreno Soeprapto.
Baca juga: Tak Hanya Nasdem, PDI-P Diyakini Tengah Dirayu Kubu Prabowo untuk Gabung Koalisi
Figur lain yang menjajal peruntungan di dapil ini yakni mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (Purn) Ganip Warsito.
Ada pula dua sosok dokter yang namanya tak asing lagi, yakni Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pemilu 2019, dokter Gamal Albinsaid, yang maju lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lalu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng M Faqih, yang mencalonkan diri dari Partai Nasdem.
Berikut perolehan suara sementara sejumlah politikus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2024 dapil Jatim V:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerindra
PDI Perjuangan
Partai Nasdem
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap bukan merupakan hasil resmi, melainkan alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.