Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pungli di Rutan KPK Dihukum Minta Maaf, Disiarkan di TV dan Dilihat Pegawai Lain

Kompas.com - 16/02/2024, 15:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan maaf secara langsung dan terbuka oleh para 78 pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (Pungli) akan disiarkan di TV KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, mulanya para pegawai yang memungut pungli itu akan membacakan permohonan maaf di hadapan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

PPK dimaksud adalah Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Permintaan maaf itu kemudian direkam dan disiarkan.

“Begitu ya di dalam portal KPK dan bisa dilihat oleh seluruh pegawai KPK. Itu permintaan maaf secara terbuka langsung tadi,” ujar Albertina kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Beri Uang Pungli Ke Petugas Rutan

Dengan cara seperti itu, kata Albertina, maka pegawai KPK lainnya bisa melihat orang yang melakukan pelanggaran etik disanksi secara moral.

Tujuannya adalah untuk menimbulkan efek jera kepada pegawai KPK lainnya. Mereka akan berpikir ulang jika hendak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan perilaku.

“Jadi kita dari Dewan Pengawas ini membiasakan budaya malu, kita malu untuk melakukan pelanggaran karena nanti seperti itu, itu pelaksanaannya nanti,” tutur Albertina.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui bahwa sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak begitu kuat untuk menimbulkan efek jera.

Padahal, para pelaku menerima uang pungli dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Akui Sanksi Minta Maaf Pelaku Pungli di Rutan Tak Berat, Dewas KPK: Begitulah Kalau ASN

Namun, kata Tumpak, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi moral sebagai hukuman terberat bagi pegawai KPK yang melanggar etik.

“Jadi, jangan salahkan Dewas, memang sudah berubah, begitulah kalau ASN, ngerti enggak?” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Sebagai informasi, pada Kamis Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Baca juga: Dewas Ungkap PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli di Rutan KPK, Tentukan Tarif dan Tunjuk Pengepul

Dewas kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com