Salin Artikel

Pelaku Pungli di Rutan KPK Dihukum Minta Maaf, Disiarkan di TV dan Dilihat Pegawai Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan maaf secara langsung dan terbuka oleh para 78 pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (Pungli) akan disiarkan di TV KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, mulanya para pegawai yang memungut pungli itu akan membacakan permohonan maaf di hadapan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

PPK dimaksud adalah Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Permintaan maaf itu kemudian direkam dan disiarkan.

“Begitu ya di dalam portal KPK dan bisa dilihat oleh seluruh pegawai KPK. Itu permintaan maaf secara terbuka langsung tadi,” ujar Albertina kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Dengan cara seperti itu, kata Albertina, maka pegawai KPK lainnya bisa melihat orang yang melakukan pelanggaran etik disanksi secara moral.

Tujuannya adalah untuk menimbulkan efek jera kepada pegawai KPK lainnya. Mereka akan berpikir ulang jika hendak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan perilaku.

“Jadi kita dari Dewan Pengawas ini membiasakan budaya malu, kita malu untuk melakukan pelanggaran karena nanti seperti itu, itu pelaksanaannya nanti,” tutur Albertina.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui bahwa sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak begitu kuat untuk menimbulkan efek jera.

Padahal, para pelaku menerima uang pungli dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Namun, kata Tumpak, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi moral sebagai hukuman terberat bagi pegawai KPK yang melanggar etik.

“Jadi, jangan salahkan Dewas, memang sudah berubah, begitulah kalau ASN, ngerti enggak?” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Sebagai informasi, pada Kamis Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Dewas kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.

Sementara, perkara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum dibentuk.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Adapun 3 pegawai KPK dijadwalkan menjalani sidang pada 16 Februari.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/16/15014271/pelaku-pungli-di-rutan-kpk-dihukum-minta-maaf-disiarkan-di-tv-dan-dilihat

Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke