www.kompas.com
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 pegawai rumah tahanan (Rutan) yang terlibat pungutan liar (Pungli), Kamis (15/2/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+