Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bak Tiru Jokowi, Megawati Bawa Kertas Tunjukkan Aturan Presiden Tak Boleh Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Kompas.com - 08/02/2024, 20:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) sekaligus Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, menyebut bahwa pejabat seperti presiden, menteri, dan lainnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Hal itu disampaikan Megawati di atas panggung kampanye akbar Harapan Jutaan (Hajatan) Rakyat Ganjar Pranowo-Mahfud MD di RTH Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

Dalam momen tersebut, Mega membawa secarik kertas yang di antaranya memuat aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk berkampanye.

Gaya Megawati ini seolah meniru Presiden Joko Widodo yang belum lama ini menyampaikan aturan tentang presiden boleh berkampanye. Saat menyampaikan aturan tersebut, Jokowi membawa lembaran kertas besar bertuliskan pasal dalam UU Pemilu. 

"Ini ada aturan jadi saya bawa, jadi tidak bohong, ini namanya, supaya pintar. Ini Undang-Undang lho, saya baca lho, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Megawati sambil menunjukkan kertas di genggamannya ke massa kampanye.

Baca juga: Megawati Ajak Rakyat Pilih Ganjar: Capres Rambut Putih, kalau Berubah Hitam Pilih yang Paling Ganteng

Namun, tak seperti Jokowi yang kala itu menyampaikan secara lengkap aturan presiden boleh berkampanye, Mega tak membacakan detail larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk berkampanye.

Megawati bilang, aturan tersebut telah termuat dalam pamflet, sehingga massa kampanye dapat membaca sendiri.

"Tapi yang paling penting apa? Yang namanya pemimpin dari presiden, menteri, pejabat lain dan lainnya maka tidak boleh mempergunakan fasilitas yang namanya fasilitas negara," ungkap Mega.

Megawati lantas bertanya kepada lautan massa yang hadir, apakah sudah pernah mendengar aturan tersebut atau belum.

"Sudah pernah denger apa belum?" tanya Mega.

"Sudah," jawab massa kampanye. 

"Siapa mahasiswa? Mahasiswi? Itu yang pintar baca perundangan untuk dapat disampaikan kepada mereka yang belum dapat mengetahui," tandas putri Proklamator Soekarno itu.

Adapun larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk berkampanye yang dimaksud Megawati tertuang dalam Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara".

Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya yaitu:

Halaman:


Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com